Seleksi PPDB melalui jalur Prestasi dengan ketentuan sebagai berikut :
Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri:
Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
Nilai Kejuaraan dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu kejuaraan yang diselengarakan secara berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang. Nilai kejuaraan diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
Kejuaraan Berjenjang
Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang langsung diterima.
Bobot nilai prestasi kejuaraan berjenjang dari kejuaraan/lomba/ invitasi/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik sebagai berikut :
1.
Internasional
a.
Juara I
Langsung diterima
b.
Juara II
Langsung diterima
c.
Juara III
Langsung diterima
2.
Nasional
a.
Juara I
Langsung diterima
b.
Juara II
5,00
c.
Juara III
4,00
3.
Provinsi
a.
Juara I
3,00
b.
Juara II
2,75
c.
Juara III
2,50
4.
Kabupaten/Kota
a.
Juara I
2,25
b.
Juara II
2,00
c.
Juara III
1,75
Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan tidak perlu legalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan sesuai kondisi kedaruratan Covid-19.
Kejuaraan Tidak Berjenjang
Kejuaraan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/ invitasi/ sayembara selain yang tersebut pada jenis-jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/ perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya.
Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai adalah kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional, dan internasional.
Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik
Bobot nilai kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
1.
Internasional
a.
Juara I
3,00
b.
Juara II
2,75
c.
Juara III
2,50
2.
Nasional
a.
Juara I
2,25
b.
Juara II
2,00
c.
Juara III
1,75
3.
Provinsi
a.
Juara I
1,5
b.
Juara II
1,25
c.
Juara III
1,00
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Sertifikat/piagam penghargaan/kejuaraan tidak perlu legalisasi, dan akan dilakukan validasi data sesuai dengan aslinya dengan waktu yang akan diberitahukan sesuai kondisi kedaruratan Covid-19. 4) Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.