Peminatan pada SMA berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah. Peminatan memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik.
Adapun pilihan peminatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 di SMA Negeri 1 Cepu terdiri atas :
Penentuan peminatan SMA didasarkan pada daya tampung, pilihan peminatan, dan perhitungan nilai rapor yang memiliki korelasi dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan dengan mempertimbangkan pilihan peminatan calon peserta didik.
Adapun untuk pembobotan nilai rapor adalah sebagai berikut:
Penentuan peminatan SMA dilakukan oleh calon peserta didik selama masa pendaftaran, namun penetapannya akan disesuaikan dengan daya tampung pada masing-masing peminatan berdasarkan nilai pembobotan peminatan.