Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan: 1.1. Jalur Zonasi
a. Seleksi dilakukan dengan :
1) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah,
2) usia yang paling tinggi Calon peserta Didik.
b. Seleksi lalur Zonasi Khusus merupakan gabungan jumlah calon peserta
didik yang ditetapkan pada satuan pendidikan dalam wilayah zonasi
khusus sampai dengan jumlah paling banyak l0% (sepuluh persen) calon
peserta didik yang berdomisili pada Kecamatan Zonasi Khusus.
c. Calon Peserta Didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur
zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih
dari satu jalur maka prioritas diterimanya adalah :
1) jalur zonasi,
2) jalur afirmasi, dan
3) jalur prestasi. 1.2. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
a. Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang
menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan
dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien
dan/atau orang dengan kasus Covid 19 diprioritaskan diterima langsung,
utamanya di zonasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan;
b. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik; 1.3. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
a. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik; 1.4. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
a. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi
kejuaraan)/Nilai Akhir SMA ;
b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.