Mari Kita Kenal Protokol Kesehatan 5M Untuk Mencegah Penyebaran Virus Covid-19..
Anda ada di : Beranda - Tata Cara Pendaftaran 2021
Tata Cara Pendaftaran 2021
TATA CARA PENDAFTARAN
Calon peserta didik yang telah melakukan input data awal pada sekolah asal
yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan
SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021.
1.1. Pengajuan Akun
a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat
https ://ppdb.jatengprov.go.id
b. CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: NISN, NIK, dan Tanggal
lahir
c. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah
pakta integritas
d. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
e. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor
peserta dan token
1.2. Aktivasi Akun
a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https : //ppdb.jatengprov.go.id pada halaman “Aktivasi”
b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari
proses sebagimana tersebut dalam angka 1.1 dan dalam Pengajuan Akun
CPD melengkapi alamat email (optional)
c. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini
akan digunakan ketika masukflogin ke situs PPDB
Calon peserta didik yang belum melakukan input data, yaitu cpD yang
merupakan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi
Jawa Tengah, lulusan Pendidikan Non Formal (Paket B) dan lulusan tahun
pelajaran 2020/2021 yang belum input data sebagaimana tersebut dalam angka
l, melakukan input data pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri di wilayah
Kabupaten/Kota dengan ketentuan:
2.1. Pengajuan Akun
a. Calon peserta didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan
alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
b. CPD yang belum melalukan input data diminta melengkapi data pada
formulir “info peserta” secara mandiri dan mengunggah dokumen
pendukung, meliputi:
Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum
tahun pelajaran 2020/202l)
Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata
pelajaran yang ditentukan)
Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang
memiliki)
Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi
yang memiliki)
Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)
Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK.
Pakta integritas.
c. Setelah mengisi secara lengkap, CPD akan mendapatkan bukti
pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
d. CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada
satuan pendidikan SMA/SMK Negeri .
2.2. Aktivasi Akun
a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan
alamat https ://ppdb.jatengprov.go.id pada laman “Aktivasi”
b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dari
proses sebagaimana tersebut dalam angka 2. dan dalam Pengajuan Akun
CPD melengkapi alamat email (optional).
c. Langkah terakhir, CPD diminta untuk membuat kata kunci (password).
Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk /login ke situs PPDB.
Cara pendaftaran
3.1. Membuka situs PPDB daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
3.2. Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.
3.3. Calon Peserta Didik yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman
pilih sekolah
3.4. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan
mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.
3.5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan
nomor pendaftaran peserta PPDB.