Sebagaimana diketahui bahwa setiap tanggal 14 Agustus selalu di peringati hari Pramuka, tahun 2017 merupakan hari pramuka ke 56, dari segi usia, sebagai manusia yang kebetulan menjadi Aparatur Sipil Negara telah mendekati usia pensiun, tetapi tidak demikian dengan Pramuka, semakin tinggi usia semakin menunjukan kekuatan dalam pengelolaannya. Dengan di berlakukannya UU no 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta di tambah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, akan semakin kuat dalam pembinaan pendidikan kepramukaan di satuan pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Benarkah pendidikan kepramukaan sudah terlaksana di tingkat satuan pendidikan ? pertanyaan tersebut muncul ketika efektivitas pelaksanaan di satuan pendidikan sudah mencapai hasil yang diharapakan atau masih penuh tanda tanya bagaimana pelaksanaan di sekolah yang seharusnya wajib dilaksanakan minimal 2 jam pelajaran dalam satu minggu. Siapa yang mengawasi dan siapa yang harus mengevaluasi.