Visi
Sabtu, 30 Nov 2024
  • “Menjadi sekolah yang berbudaya dan berkarakter Pelajar Pancasila untuk mewujudkan civitas akademika yang TERDEPAN”
  • “Menjadi sekolah yang berbudaya dan berkarakter Pelajar Pancasila untuk mewujudkan civitas akademika yang TERDEPAN”

Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.

Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus. Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.

Aspek penilaian
Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang. Ada empat aspek penilaian dalam K-13:

keterampilan (KI-4);
pengetahuan (KI-3);
sosial (KI-2); dan
spiritual (KI-1).

Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK)
Kelompok A (Wajib)
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Matematika
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Sejarah Indonesia
Kelompok B
Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
Kelompok C (Peminatan)[
Peminatan di SMA

Agenda Sekolah

01
Agu 2025
01
Agu 2024

Pengumuman

Terbit : 30/05/2024
Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Inklusi di SMA N 1 Cepu
SMA Negeri 1 Cepu membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Inklusi bagi Anak Berkebutuhan..
Terbit : 04/05/2024
Cek Pengumuman Kelulusan Kelas XII IPA/IPS Tahun Ajaran 2023/2024
Kepada Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Cepu, Dengan ini kami ingin memberikan pemberitahuan penting..
Terbit : 07/09/2023
Pilketos Periode 2023/2024
SMA Negeri 1 Cepu melaksananakan pemilihan OSIS  secara online pada tanggal 12 September 2023. Ada 5..

Buletin Prisma

Rubah Mac Acak Menjadi Mac Perangkat
Oleh : Tangguh Filosofi Ugra N, S.T.
Syarat dan Ketentuan Media Sosial
Oleh : Tangguh Filosofi Ugra N, S.T.
Fasilitas WiFi Sekolah
Oleh : Tangguh Filosofi Ugra N, S.T.
Troubleshoot WiFi Sekolah
Oleh : Tangguh Filosofi Ugra N, S.T.
Syarat dan ketentuan Penggunaan WiFi Sekolah
Oleh : Tangguh Filosofi Ugra N, S.T.

Video Terbaru