SMA N 1 Cepu – Jumat perdana tahun 2024 (5/1) diisi dengan kegiatan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Kinerja Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) di SMA Negeri 1 Cepu. Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan lantai dua mulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Bapak/Ibu Guru ASN sejumlah 49 orang. Ibu Anik Suprapti, S.Pd., bertugas sebagai pembawa acara dalam kegiatan ini. Selanjutnya yang menjadi narasumber yakni Ibu Bekti Ratna Timur Astuti, S.Kom., M.Pd., Ibu Sri Hartati, S.Pd., dan Bapak Nur Afnan, S.Pd.
Ibu Bekti Ratna Timur Astuti, S.Kom., M.Pd., selaku kepala SMA Negeri 1 Cepu memberikan pengantar sekaligus membuka acara pada siang ini. Kemudian dilanjutkan Ibu Sri Hartati, S.Pd., yang menjelaskan mengenai pengelolaan kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur pengelolaan kinerja yang semula ada di website E-Kinerja BKN, kini diintegrasikan ke dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Penambahan fitur pengelolaan kinerja pada PMM diharapkan lebih memudahkan pengguna dalam mengerjakan SKP. Pengguna pengelolaan kinerja pada PMM adalah guru dan kepala sekolah ASN. Namun untuk sementara waktu, platform belum dibuka untuk PPPK. Ketika sudah mengisi SKP pada PMM maka tidak perlu lagi mengisi SKP pada E-Kinerja BKN.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Nur Afnan, S.Pd. Beliau memberikan penjelasan mengenai cara pengisian SKP di PMM. Pengelolaan kinerja pada PMM lebih terperinci dan fokus pada perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sesuai dengan kualitas pembelajaran. Perencanaan semester awal maksimal tanggal 31 Januari, pelaksanaan kinerja di bulan Februari hingga Mei, lalu untuk penilaian kinerja oleh kepala sekolah maksimal tanggal 30 Juni. Sementara itu, perencanaan semester akhir maksimal tanggal 31 Juli, pelaksanaan kinerja di bulan Agustus sampai November, kemudian penilaian kinerja oleh kepala sekolah maksimal tanggal 31 Desember. Dihimbau untuk pengisian SKP pada PMM tidak mepet batas waktu sehingga ketika server down tidak mengalami kendala dalam pengisian.
*Penulis: Ayu Septianawati, S.Pd