Setiap tahun di tanggal 29 November dikenal sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Hari tersebut sekaligus menjadi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KORPRI Ke-52.
Korpri adalah organisasi yang mewadahi seluruh Pegawai Republik Indonesia. Di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan di bawahnya.
Korpri berdiri pada tanggal 29 November 1971 sesuai dengan Keppres Nomor 82 Tahun 1971. Dalam Keppres itu dijelaskan tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara detail.
Merangkum berbagai sumber, selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa pada waktu itu. Namun, sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Jauh sebelum itu, melansir situs resmi Korpri, latar belakang sejarah peringatan ini sangat panjang. Pada masa penjajahan Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda berasal dari kaum bumi putera.
Kedudukan pegawai merupakan kelas bawah pada saat menyerahkan kekuasaan Belanda kepada Jepang. Tentu ini secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan.
Mereka kerja di bawah pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah setelah Indonesia merdeka dan berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini diterapkan setelah pengawasan RI tanggal 27 Desember 1949. Di mana seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.
Melalui sejarah yang panjang, hingga akhirnya pada tanggal 29 November 1971, KORPRI berdiri. Berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI yang ditetapkan oleh Presiden RI Soeharto.
Lambang KORPRI sendiri sering digunakan pada seragam para PNS, yang sering dikenal sebagau pin yang biasa disematkan di baju mereka. Lambang itu berbentuk pohon, bangunan berbentuk balairung dan sayap.
Masing-masing bentuk yang membentuk kesatuan itu memiliki arti masing-masing. Lambang Korpri diadakan dengan tujuan untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri.
Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor: KEP-09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, dan Atribut Korpri. Lambangnya sendiri terdiri dari pohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun.
Ini melambangkan makna Korpri sebagai pelindung dan pengayom negara. Peran dan fungsi Korpri sebagai aparatur negara dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan RI pada 17-8-1945.
Lambanh itu dinyatakan dalam jumlah kata-kata kasar, dahan dan daun. Adapula bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang.
Ini melambangkan tempat yang menjadi pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya. Hal itu untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional.
Yakni, berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri. Adapula sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian.
Perjuangan KORPRI sendiri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia. Yaitu, berbudidaya luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(sumber : https://www.rri.co.id/nasional/461701/hut-ke-52-korpri-begini-sejarahnya)