Semua Informasi dan Tanya Jawab Seputar SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 kami buka di Grup Telegram dan Saluran WhatsApp Official SMA Negeri 1 Cepu >> https://spmb.sman1cepu.sch.id
DAYA TAMPUNG Daya Tampung Rombel (Rombongan Belajar) SPMB SMA Negeri 1 Cepu Tahun Ajaran 2026/2027 adalah 9 Kelas dengan jumlah 324 Siswa.
JADWAL PELAKSANAAN
Pengajuan Akun
Tanggal 3 s.d 12 Juni 2026 Pengajuan akun secara online (bisa dari rumah) 3 Juni 2026 pukul 00.00 s.d 12 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Verfikasi Berkas
Tanggal 4 s.d 13 Juni 2026 Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 4 – 13 Juni 2026 secara offline (datang ke SMA Negeri 1 Cepu). Verifikasi berkas dilaksanakan: (hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB).
Aktivasi Akun
Tanggal 4 s.d 13 Juni 2026 Aktivasi Akun dilakukan setelah berkas diverifikasi. (Secara online dan bisa dari rumah, pukul 00.00 – 23.59 WIB) Khusus tanggal 13 Juni 2026, ditutup pada pukul 22.00 WIB.
Pendaftaran/pemilihan sekolah dan perubahan pilihan
Tanggal 15 – 18 Juni 2026 Secara daring mulai tanggal 15 Juni 2026 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
Khusus tanggal 18 Juni 2026, pendaftaran ditutup pada pukul 15.00 WIB.
Pengumuman Hasil Seleksi
Tanggal, 21 Juni 2026 selambatnya pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang
Tanggal 22 s.d 25 Juni 2026
Pengumuman daftar peserta cadangan (bila ada)
Tanggal 26 Juni 2026 selambatnya pukul 23.59 WIB
Daftar Ulang bagi CMB Cadangan
Tanggal 29 s.d. 30 Juni 2026 selambatnya pukul 15.30 WIB
Awal Tahun Ajaran Baru 2026/2027
Tanggal 13 Juli 2026
JALUR PENDAFTARAN
SPMB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
Jalur Domisili (paling sedikit 33%)
SPMB jalur domisili memberikan pengaturan bahwa Satuan Pendidikan wajib menerima calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru paling sedikit 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
Calon murid baru dari Pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian;
Calon murid baru dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;
Domisili calon murid baru pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota.
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili;
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :
Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon murid baru);
Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
KK hilang atau rusak; dan
Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
Dalam hal nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru:
Meninggal dunia;
Bercerai; atau
Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
Orang tua/wali calon murid baru yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru yang memuat keterangan mengenai:
Calon murid baru telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili yang terhitung sebelum hari pertama tanggal pendaftaran, dan
jenis bencana yang dialami.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon murid baru setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti;
Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penduduk Rentan Adminduk;
Penetapan wilayah penerimaan murid baru diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran SPMB;
Penetapan wilayah penerimaan murid baru oleh Kepala Dinas atas usulan Kepala Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota di Daerah dan dapat melibatkan Stakeholder Pendidikan; dan
Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan wilayah penerimaan murid baru terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah yang saling berbatasan.
Kecamatan dalam domisili SMA Negeri 1 Cepu
Kecamatan Cepu (Kab. Blora)
Kecamatan Kasiman (Kab. Bojonegoro)
Kecamatan Padangan (Kab. Bojonegoro)
Kecamatan Kedungtuban (Kab. Blora)
Kecamatan Sambong (Kab. Blora)
Jalur Afirmasi (paling sedikit 32%)
Calon murid baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon murid baru yang berada di dalam atau di luar wilayah Penerimaan murid baru;
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari :
disabilitas;
keluarga ekonomi tidak mampu;
anak panti; dan/atau
ATS
SPMB jalur afirmasi paling sedikit sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
Kuota jalur afirmasi paling sedikit sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dapat tidak terpenuhi dalam hal jumlah calon murid baru kurang dari 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
Dalam hal jumlah calon murid baru jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan pada Jalur Domisli;
Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon murid baru telah terdata dalam DTSEN kategori Desil 1 sampai dengan Desil 4;
Calon murid baru Disabilitas adalah calon murid baru yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter/dokter spesialis atau psikolog dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas;
Calon murid baru disabilitas paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi;
Calon murid baru Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial;
Calon murid baru Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi;
Apabila jumlah murid Anak Panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan :
jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan; dan
usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Calon murid baru ATS dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah pada wilayah calon murid baru ATS berdomisili, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali bahwa calon murid baru tersebut tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain;
Status sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS) dimaksud sekurangkurangnya telah sebagai ATS 1 (satu) tahun, dan batas usia setinggitingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026;
Calon murid baru ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan; dan
Apabila jumlah calon murid baru ATS melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada Jalur Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir ; dan
jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada KK calon murid baru yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan.
Jalur Prestasi (Paling Sedikit 30%)
Jalur Prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
Prestasi akademik; dan/atau
Prestasi nonakademik.
Prestasi akademik dapat berupa:
Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan
Nilai Tes Kemampuan Akademik, dan/atau
Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
Prestasi non akademik dapat berupa:
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan, organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di Satuan Pendidikan; dan
Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang Nonakademik lainnya.
Bukti atas prestasi Akademik dan/atau Non Akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB;
Terhadap murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat, bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang telah dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional serta wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid baru berasal;
Dalam hal bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid baru berasal dan oleh PD di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
Calon murid baru yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan calon murid baru yang berdomisili di luar wilayah Penerimaan Murid Baru yang bersangkutan, dan apabila mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah penerimaan Murid baru, hak mendaftar melalui jalur domisili dinyatakan gugur.
Jalur Mutasi (paling banyak 5%)
Kuota jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
Jalur mutasi dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan;
Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB;
Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota;
Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi didukung dengan Surat Keterangan Domisili Orang Tua/Wali calon murid baru yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; dan
Kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk calon murid baru pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah penerimaan Murid baru.
SYARAT PENDAFTARAN
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai jalur di Satuan Pendidikan:
Syarat Jalur Domisili
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2026, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud antara lain:
Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon murid).
Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
KK hilang atau rusak.
Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
Bagi calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu satuan pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/ tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
Syarat Jalur Afirmasi
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2026, dan belum menikah;
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
Bagi calon murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu satuan pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026) bagi yang memiliki.
Piagam prestasi sebagaimana dimaksud dalam angka 9, bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
Terhadap bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala satuan pendidikan calon murid berasal dan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.
Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan DTSEN Desil 1, Desil 2, Desil 3 dan Desil 4.
Data sebagaimana tersebut pada angka 12) adalah data yang berdasarkan periode rilis pada bulan April 2026.
Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Calon murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain sekurang-kurangnya 1 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026).
Syarat Jalur Prestasi
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
Piagam prestasi tertinggi dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (Tanggal 14 Juni 2026), apabila memiliki.
Piagam prestasi tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 6) dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan tentang prestasi yang diraih, sesuai dengan format sebagaimana terlampir.
Dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang tingkat Nasional atau Internasional belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka surat keterangan sebagaimana angka 7) diketahui oleh Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba.
Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam hal bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan diketahui Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sesuai lokasi satuan pendidikan calon murid mendaftar.
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan, organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di Satuan Pendidikan, meliputi Ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Ketua MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Ketua Badan Eksekutif Siswa, dan Ketua Pramuka (Pratama Putra/Putri)/Hizbul Wathan (Pratama Putra/Putri), apabila memiliki.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026, dan belum menikah.
Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Syarat Jalur Mutasi
Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB, format sebagaimana terlampir.
Buku Rapor SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Rata-rata dari Nilai Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2026.
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan belum menikah.
Calon murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan/atau kantor perwakilan yang mempekerjakan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya mutasi antar Kabupaten/Kota.
Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 8), paling lama 1 (satu) tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2025.
Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru.
Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
Surat Keterangan Domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat.
Khusus bagi calon murid yang memiliki piagam kejuaraan, maka dipilih piagam prestasi tertinggi yang sesuai kriteria dan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun atau paling lama tanggal 16 Juni 2023.
Atas piagam prestasi yang dimiliki sebagaimana angka 13 dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat yang menerangkan tentang prestasi yang diraih, sesuai dengan format sebagaimana terlampir.
Dalam hal bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka surat keterangan sebagaimana angka 14 diketahui oleh Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba.
Terhadap murid dari satuan pendidikan SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam hal bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid berasal dan diketahui Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sesuai lokasi satuan pendidikan calon murid mendaftar.
PEMILIHAN SEKOLAH
Calon Murid memiliki hak melakukan pendaftaran pada 1 (satu) Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) Jalur SPMB.
Calon Murid SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Mutasi hanya dapat mengubah pilihan menjadi jalur prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran di Jalur Mutasi.