Peraturan tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah telah dikeluarkan dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel, serta membangun integritas yang bebas dari korupsi. Selain itu, peraturan ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan memberikan hak serta perlindungan bagi pelapor gratifikasi yang beritikad baik.
Dalam upaya sinergi, di SMA Negeri 1 Cepu, langkah serupa diambil dengan mendirikan Hotline Pengaduan Gratifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen sekolah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan demikian, integrasi nilai integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam lingkungan sekolah menjadi lebih kuat.
Silahkan isi link form berikut, agar Tim Pengaduan Gratifikasi dapat menindaklanjuti laporan temuan gratifikasi di lingkungan SMA N 1 Cepu : https://forms.gle/PVo7AuwYXwgiBjnH9
Atau, hubungi kontak berikut jika Anda menemukan gratifikasi di SMA Negeri 1 Cepu:
– Hotline Pengaduan Gratifikasi: 081575098885 (Anik Suprapti, S.Pd)
– Email Pengaduan: [email protected]
Kami menghargai partisipasi Anda dalam menjaga integritas dan kebersihan lingkungan pendidikan di SMA Negeri 1 Cepu. Semua laporan akan ditangani secara rahasia dan dengan tindakan yang tepat sesuai dengan kebijakan sekolah dan peraturan yang berlaku. Terima kasih atas kontribusi Anda dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan bebas dari korupsi.