SMA N 1 Cepu – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan menjaga profesionalisme tenaga pendidik, SMA Negeri 1 Cepu mengeluarkan Kode Etik Guru yang baru. Kode etik ini disusun untuk mengatur sikap, perkataan, dan perbuatan guru, serta untuk menempatkan profesi guru sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Kode Etik Guru SMA Negeri 1 Cepu adalah serangkaian norma dan asas yang telah disepakati oleh para guru sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas mereka sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Tujuan utama dari kode etik ini adalah untuk memastikan bahwa guru menunaikan tugas profesionalnya dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Sumpah/Janji Guru
Setiap guru di SMA Negeri 1 Cepu diwajibkan untuk mengucapkan sumpah/janji sebagai bentuk penerimaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai moral yang termuat dalam kode etik tersebut. Pengucapan sumpah ini dilakukan di hadapan Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengurus komite sekolah, baik secara perorangan maupun kelompok sebelum memulai tugas mengajar.
Nilai-nilai Dasar dan Operasional
Kode Etik Guru SMA Negeri 1 Cepu didasarkan pada nilai-nilai agama dan Pancasila, serta kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Ini juga mencakup nilai-nilai kemanusiaan yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Dalam pelaksanaan tugasnya, guru diharapkan untuk:
1. Berperilaku profesional dalam mendidik, mengajar, membimbing, dan menilai peserta didik.
2. Menjalin hubungan yang harmonis dengan orang tua/wali murid, masyarakat, dan rekan sejawat.
3. Menjunjung tinggi martabat profesi guru dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi peserta didik dan sejawat.
4. Melaksanakan program pembangunan pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan komitmen tinggi.
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru. Pelanggaran terhadap kode etik ini diklasifikasikan menjadi ringan, sedang, dan berat, dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dewan Kehormatan Guru SMA Negeri 1 Cepu memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran kode etik ini, yang harus dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
Ketentuan Tambahan dan Penutup
Kode etik ini juga berlaku bagi tenaga kerja yang dipekerjakan sebagai guru di SMA Negeri 1 Cepu. Setiap guru diwajibkan untuk menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru ini. Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru diharuskan untuk bergabung dengan organisasi yang diakui secara hukum. Untuk membaca lebih lengkap tentang kode etik guru yang berlaku di SMA N 1 Cepu, silahkan klik tautan berikut : SK Kode Etik Guru SMA N 1 Cepu
Dengan diberlakukannya Kode Etik Guru ini, SMA Negeri 1 Cepu berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik, profesional, dan bermartabat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.